SIAK, LIPO - Seorang Perempuan berinisial HB (38), asal Gunung Tua (Sumut), kedapatan mencopet di Pasar Buatan II Koto Gasib, Siak, Riau, Minggu (13/8/2023).
Perempuan yang tinggal di Jl. Rawa Bening 6 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Provinsi Riau ini langsung diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menghindari amukan massa.
Kapolsek Iptu Budiman SD. S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H. membenarkan anggotanya sudah mengamankan perempuan yang diduga melakukan copet tersebut.
"Benar, ada seorang yang diduga pelaku copet, sudah diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menghindari amukan massa," kata Pakpahan.
Untuk kronologi kejadian, bermula saat pelaku beraksi di pasar Buatan II Koto Gasib pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 10.30 Wib, pelaku mengambil barang berupa 1 unit HP Merk Vivo Y95 warna hitam yang berada di dalam tas milik Korban.
"Pelaku membuka resleting tas milik korban pada saat sedang berbelanja," jelas Pakpahan.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S.D , S.H, M.H membenarkan perihal kejadian tersebut dan pelaku untuk saat ini sudah diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHPidana tentang pencurian ringan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya 900 ribu rupiah dan pelaku juga merupakan bukan residivis.
Atas kejadian yang menimpa, Korban RK (37) ibu rumah tangga, warga Parit Senang Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.300.000.
"Bila mengacu peraturan Mahkamah agung RI Nomor 02 tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Pakpahan.
Kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Pada Senin (14/8/2023) langsung melakukan sidang tipiring atas kasus ini, yang mana hasil dari sidang tipiring yang dipimpin Rina Wahyu Yulianti, S.H hakim PN Siak.
Sidang memutuskan bahwa Pelaku sebagai Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman kurungan/penjara selama 1 bulan dengan tidak dilakukan penahanan namun dalam masa percobaan selama 2 bulan. (*1)